a Copy KTP yang masih berlaku; b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; c. Copy ijazah pendidikan terakhir; d. Copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau e. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Pembuatan kartu kuning dibagi menjadi dua cara, yakni secara manual dan online. PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Pemerintah Kabupaten Pandeglang meminta warga pro-aktif membuat E-KTP, karena dokumen itu penting untuk berbagai keperluan. "Kami terus menyampaikan sosialisasi pada masyarakat akan mau mengurus E-KTP dan datang ke kantor kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Pandeglang Nandar Suptandar di Pandeglang, Jumat
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
Berikutsyarat dan cara membuat e-KTP digital secara online. Bikin KTP Manual. Melansir dari video di kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital: Mayat Perempuan Terbungkus Karung Ditemukan di Serang Banten 8. Truk Terguling Timpa SERANG, – Gampang bener, cara daftar KTP Digital. Tidak perlu repot datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Apalagi harus menunggu antrean kamu-kamu yang enggak pengen ribet lagi ke mana-mana harus bawa KTP bentuk kartu atau konvensional, tentu KTP Digital menjadi zaman serba teknologi saat ini, berbagai hal sudah berubah menuju ranah digital, termasuk penggunaan KTP bisa diakses melalui smartphone android, pastinya kamu sudah pakai android dong, apalagi generasi Z. Ya kalee hari gini masih pakai ponsel mengajak generasi Z mulai mendaftar KTP digital, Disdukcapil Kabupaten Serang menggandeng Karang Taruna Provinsi Banten agar target capaian penggunaan KTP digital dapat Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, target warga Kabupaten Serang yang harus menggunakan KTP Digital di 2023 harus 40 persen dengan rentang usia 17 tahun ke atas.“Untuk saat ini baru satu persen atau sekira warga Kabupaten Serang yang sudah pakai KTP digital,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023. KetuaKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badak Banten Kota Serang Arie Budiarto mengatakan, setiap permasalahan terkait E-KTP di masyarakat bisa segera ditindak lanjuti dengan baik. "Tidak sampai hitungan jam, respon Disdukcapil Kota serang sangat cepat," kata Arie kepada wartawan, Selasa (21/7). melayani Jasa pengurusan Kartu Tanda Penduduk KTP , KK untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP Syarat A. KTP baru Foto copy Kartu Keluarga KTP lama. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin. Foto copy Akta Kelahiran. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP. Foto copy dokumen imigrasi Paspor, Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing tinggal tetap. B. Perpanjangan KTP KTP lama KK yang dimiliki penduduk. C. KTP pengganti KTP lama yang rusak Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang. KK. Pembuatan Kartu Keluarga KK Syarat A. KK baru KK dan KTP lama. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri SKDLN. B. KK bagi penduduk yang sudah punya NIK Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK. C. PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Surat Keterangan Pindah Datang. D. BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK. Surat keterangan hilang dari Kepolisian. Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami. Makanya sangat perlu dilakukan pengecekan, guys. Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat seperti sekarang, sangat memudahkan kamu untuk memastikan apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan dalam database kependudukan atau belum. Berikut telah di rangkum beberapa cara cek KTP online paling mudah yang bisa kalian gunakan. Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Ilustrasi Serang, Banten - Pemerintah Kabupaten Serang membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19 sejak Jumat, 5 Juni 2020. Protokol saat mengurus kartu tanda penduduk misalnya, hanya dibatasi 10 orang masuk ruangan, dan harus memakai masker dan menjaga jarak fisik, satu sampai dua meter. Ini untuk mencegah penularan tersebut disampaikan Sukmajaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Juni yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh terlihat pada Kamis di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, warga mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Mereka mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.“Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata mengatakan pelayanan secara manual ini dibuka sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” ujar Tanda Penduduk atau KTP. IlustrasiSekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret 2020 pada awal pandemi. Kini pelayanan manual dibuka dengan syarat warga yang datang harus mengikuti prosedur protokol menjelaskan di Kabupatan Serang ada 17 Unit Pelaksana Teknis UPT. "Satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu, melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT.”Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau di wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat.”Jajang menegaskan pelayanan KTP, Kartu Keluarga KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tanpa ada biaya alias gratis. Paling terpenting, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak. “Masyarakat jangan percaya calo. Membuat KTP dan KK itu gratis. Kami pasti layani, karena dokumen adalah hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” ujar Urus KTP, KK, Akta KelahiranBerikut ini cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan Akta Kelahiran pada era new normal di Kabupaten Serang, Siapkan Kelengkapan BerkasSiapkan berkas secara lengkap, segala sesuatu yang menjadi syarat untuk mengurus KT, kartu keluarga atau akta kelahiran. Memakai pakaian rapi agar hasil foto bagus untuk Pastikan MaskerGunakan masker sejak dari rumah, pakai terus selama berada di kantor pengurusan surat-surat tersebut. Jangan dilepas sampai kembali ke rumah3. Cuci TanganCuci tangan saat tiba di kantor pengurusan surat-surat tersebut, cuci tangan di tempat yang telah disediakan Jaga Jarak FisikSelama mengantre, menunggu panggilan dari petugas, pastikan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal satu sampai dua meter dari orang lain di sekitar. Jangan membuat kerumunan. Hindari Ikuti AturanIkuti instruksi atau arahan petugas agar segala sesuatunya berjalan baik dan lancar. []Baca jugaSyarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New NormalWali Kota Serang New Normal Pulihkan Ekonomi Daerah . 169 353 416 60 332 271 281 147

cara bikin ktp di serang banten