PeninjauanKembali Kedua Dalam Perkara Perdata Oleh: Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., dan Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H. ( Redaktur Senior Majalah Dandapala) dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 150 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 27 September 2018 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dan menyatakan batal Putusan
Sebagaicontoh adalah putusan Mahkamah Agung No. 286 K/TUN/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Dalam putusan ini, hakim melihat luas tanah yang diusahakan oleh pemilik hak dibandingkan luas tanah yang diberikan hak. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi BPN Pusat dan Kanwil BPN Jawa Timur, dan membatalkan putusan judex facti.
PermohonanPK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, mengatur: "Syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam
dalammemeriksa perkara peninjauan kembali, kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi, landasan yuridis dan filosofis lembaga peninjauan kembali perkara pidana, serta kedudukan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur. C. UPAYA HUKUM LUAR BIASA 1. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal
MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 526/Pid.Sus/2021/PN.RHL tanggal 2 Februari 2022. atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : SURYA Bin ABUNAWAS Alm. Ujung Tanjung, 17 Mei 2022. Kepada Yang Mulia : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di-Jakarta. Melalui : Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir
. 329 180 190 34 120 427 283 354
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf